Hai-hai para pembaca tercinta, seperti judulnya kali ini aku bakal share tentang sesuatu yang dekat sekali dengan kehidupan kita, asuransi. Asuransi sudah menjadi salah satu kebutuhan
penting bagi setiap orang maupun perusahaan. Dengan memiliki asuransi maka
seseorang dan atau perusahaan dapat lebih merasa aman dalam memiliki harta benda
dan atau bisnis usaha yang dijalankan.
Pada umumnya, proteksi asuransi bersifat melindungi risiko kerugian secara finansial. Sehingga apabila terjadi kerugian terhadap objek yang diasuransikan, pihak perusahaan asuransi akan mengganti biaya akibat risiko yang terjadi sesuai dengan manfaat polis asuransi yang dibeli.
Pada umumnya, proteksi asuransi bersifat melindungi risiko kerugian secara finansial. Sehingga apabila terjadi kerugian terhadap objek yang diasuransikan, pihak perusahaan asuransi akan mengganti biaya akibat risiko yang terjadi sesuai dengan manfaat polis asuransi yang dibeli.
Dalam dunia asuransi, kita mengenal adanya
broker asuransi dan agen asuransi. Keduanya merupakan perantara antara nasabah
dan perusahaan asuransi. Baik broker asuransi maupun agen asuransi,
masing-masing memiliki kewajiban untuk membantu nasabah dalam mendapatkan
hak-haknya secara penuh. Lalu apa perbedaan dan fungsi broker asuransi dan agen
asuransi?
Broker Asuransi
Sesuai dengan Peraturan OJK No 70/POJK.05/2016,
pialang atau broker asuransi merupakan usaha
jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi serta
penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang
polis, tertanggung, atau peserta.
Fungsi dan peran broker asuransi kepada
nasabah adalah sebagai berikut.
- Broker asuransi melakukan identifikasi dari kemungkinan terjadinya risiko.
- Umumnya, broker asuransi digunakan oleh pengusaha untuk melindungi risiko bisnis
- Broker asuransi membantu memilihkan penanggung (perusahaan asuransi) yang aman bagi klien atau tertanggung, mempersiapkan dan membuat desain kontrak asuransi yang paling cocok dan kompetitif mulai dari quotation/proposal slip hingga placing/closing slip.
- Broker asuransi wajib memiliki afiliasi dengan beberapa perusahaan asuransi (penanggung).
- Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan klien (tertanggung).
- Selama polis berjalan, broker asuransi wajib membantu pemegang polis atau tertanggung dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim kepada Perusahaan Asuransi, serta menginformasikan perkembangan status klaim atau manfaat, dan besarnya nilai klaim atau manfaat yang disetujui.
- Broker asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program selama polis masih berjalan.
- Wajib melakukan peninjauan atas kredibilitas Perusahaan Asuransi dari berbagai aspek termasuk aspek finansial dan kemampuan/kapasitas dalam menerima risiko tertentu.
- Broker asuransi juga wajib memiliki Tenaga Ahli yang sesuai dengan bidang usaha dan
- kompetensinya, sehingga harus mampu meyakinkan banyak pihak dan menyelesaikan masalah yang muncul.
Agen Asuransi
Terdapat agen asuransi perorangan dan agen
asuransi Berbadan Hukum. Menurut UU RI No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha,
yang bertindak atas nama satu Perusahaan Asuransi untuk memasarkan produk
asuransi kepada calon nasabah.
Sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016, bahwa agen asuransi perorangan dan agen
asuransi Berbadan Hukum dilarang melakukan kerjasama keagenan dengan lebih dari
satu perusahaan asuransi sejenis.
Fungsi agen asuransi adalah sebagai berikut.
- ·
Agen asuransi bekerja hanya
pada satu perusahaan asuransi.
- ·
Agen asuransi memberikan
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
- ·
Menjadi perantara
terjadinya kesepakatan antara tertanggung dan perusahaan asuransi yang nantinya
diatur dalam sebuah perjanjian asuransi.
- ·
Agen asuransi menawarkan
produk dari perusahaan asuransi. Selain itu, agen asuransi juga bertanggung
jawab dalam penguasaan produk dan segala peraturan dari satu perusahaan asuransi.
- ·
Agen asuransi berkerja
untuk mencapai target yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Pilih agen asuransi dan broker asuransi yang berpengalaman. Khusus untuk memilih broker asuransi, pilih broker yang sangat berpengalaman dalam menangani manajemen risiko bisnis perusahan-perusahaan dan memberikan solusi asuransi bisnis yang tepat hingga biaya risiko dapat dikurangi dan perusahaan dapat fokus dalam mengembangkan bisnis.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan komentar. Tunggu kunjungan balik saya ke Blog teman-teman :)