Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan ajang yang dinanti-nanti oleh sebagian orang. Nah, setelah lulus kuliah, ada tiga kali penerimaan CPNS yang diadakan pemerintah. Sayangnya, hanya dua saja yang saya ketahui.
Setelah lulus kuliah di tahun 2014, ternyata ada penerimaan CPNS di tahun yang sama. Sayangnya, saya sama sekali tidak tahu info tersebut. Dan lagi, di tahun 2014 itu saya ikut program SM-3T yang terlebih dulu dibuka sebelum ada pengumuman penerimaan CPNS.
Di tahun 2017 kembali dibuka CPNS namun sayang tidak ada formasi guru. Karenanya, saya pun tidak mendaftar.
Di tahun 2018, sejak bulan Mei sudah tersiar banyak kabar tentang penerimaan CPNS. Dan pada akhirnya di sekitar bulan September - Desember, proses penerimaan CPNS pun dilakukan.
Seperti apa sih tahapan CPNS 2018 yang merupakan CPNS pertama yang saya lalui, yuk simak berikut ini.
Membuat Akun di Portal BKN
Tahap paling awal dalam pendaftaran CPNS adalah membuat akun di sscn.bkn.go.id. Akun ini nantinya berfungsi agar kita melakukan pendaftaran formasi CPNS yang kita inginkan.
Untuk membuat akun ini, kita perlu mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan juga email aktif.
Pendaftaran akun ini susah-susah gampang, sebab banyak orang tentu mengakses situs pendaftaran di saat yang sama.
Karenanya, tips yang perlu dilakukan adalah tidak putus asa dan bersabar saat mendaftar. Biasanya, satu dua kali mendaftar kira akan mengalami kegagalan. Karenanya, tidak boleh putus asa ya guys.
Setelah berhasil membuat akun, maka kita bisa mencetak kartu informasi kontak CPNS dalam bentuk PDF. Kemudian, kita bisa print out dokumen tersebut untuk proses selanjutnya.
Memilih Formasi CPNS
Setelah membuat akun langkah selanjutnya adalah memilih formasi dan mengunggah persyaratan. Untuk pemilihan formasi, kita bisa melihat pengumuman dari instansi yang dituju. Mayoritas instansi sudah meng-upload formasi pada pertengahan bulan September 2018 di web masing-masing.
Setelah itu, tugas kita adalah mencari formasi yang sesuai dengan kuota paling ideal menurut kita. Maksudnya, memilih formasi yang paling banyak peluang atau lokasi yang mudah kita dijangkau (ideal ini tergantung masing-masing individu ya).
Saya sendiri saat itu menganggap Malang dan Pasuruan adalah tujuan yang menurut saya ideal. Yang paling saya cintai tentu Malang, namun sayang hanya ada 5 kuota guru matematika di kota itu.
Sedangkan Kabupaten Pasuruan adalah tempat kelahiran di mana emak dan bapak saya menetap. Kebetulan juga, di tempat ini memiliki kuota 30 untuk guru matematika. Dan salah satu formasi ada di dekat rumah saya.
Dengan mempertimbangkan banyak hal akhirnya saya memilih di Kabupaten Pasuruan dan memilih SMP di kecamatan kelahiran saya.
Seleksi Administrasi
Setelah memantapkan pilihan, kita bisa langsung login ke portal sscn dan mengunggah persyaratan yang diminta (persyaratan tiap daerah dan tiap formasi umumnya beda) dan memilih formasi.
Tahapan ini disebut juga sebagai seleksi administrasi. Jika setiap persyaratan administrasi kita sesuai yang dicantumkan pada formasi, dipastikan kita pun akan lulus tahap ini. Sebaliknya, jika ada satu saja syarat tidak terpenuhi, maka otomatis kita akan gugur.
Beberapa persyaratan umum yang perlu diunggah adalah scan dokumen asli :
1. KTP
2. Ijazah
3. Akreditasi program studi saat lulus
4. Foto 3 x 4 berlatar belakang merah
5. Surat lamaran kepada instansi yang dituju
6. Swafoto (Selfi) dengan KTP dan kartu peserta CPNS
7. STR (Untuk formasi kesehatan)
8. Sertifikat pendidik untuk pelamar formasi guru (jika memiliki)
1. KTP
2. Ijazah
3. Akreditasi program studi saat lulus
4. Foto 3 x 4 berlatar belakang merah
5. Surat lamaran kepada instansi yang dituju
6. Swafoto (Selfi) dengan KTP dan kartu peserta CPNS
7. STR (Untuk formasi kesehatan)
8. Sertifikat pendidik untuk pelamar formasi guru (jika memiliki)
Setelah mengunggah semua persyaratan dan juga memilih formasi kita bisa mengakhiri dengan submit/ finish. Dan kita bisa mencetak kartu peserta yang sudah berisi formasi yang kita pilih. Kartu ini nantinya akan kita cetak saat lulus seleksi administrasi.
Pastikan sudah memilih dengan mantap sebelum submit dan finish. Sebab tahap itu kita tidak bisa lagi mengubah pilihan.
Untuk saya sendiri, saya memilih formasi pada tanggal 7 Oktober 2018 dan finalisasi (submit dan finish) pada 9 Okober 2018.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti SKD. Nah untuk SKD ada tiga bagian yang akan diujikan dengan total soal 100 dalam waktu 90 menit.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 35 soal (nilai minimal 75)
Tes Intelegensi Umum (TIU) : 35 soal (Nilai minimal 80)
Tes Kompetensi Kepribadian (TKP) : 30 soal (Nilai minimal 143)
Tes Intelegensi Umum (TIU) : 35 soal (Nilai minimal 80)
Tes Kompetensi Kepribadian (TKP) : 30 soal (Nilai minimal 143)
Nah untuk nilai akumulatif minimal adalah 298.
Syarat lulus passing grade adalah memenuhi nilai minimal masing-masing TWK, TKP, dan TIU. Jika salah satu tidak lulus, maka peserta dinyatakan tidak lulus.
Kebijakan baru pada proses SKD di tahun 2018
Saat proses SKD berjalan, ternyata di berbagai instansi banyak sekali peserta yang tidak mencapai passing grade. Karenanya muncul kebijakan perengkingan. Artinya, dirangking dan diambil tiga nilai tertinggi.
Berkat kebijakan ini, Alhamdulillah saya bisa lulus dan mengikuti seleksi selanjutnya.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pada Seleksi Kompetensi Bidang ini materi tes berbeda-beda tiap instansi. Yaitu menyesuaikan dengan bidang masing-masing.Ada yang hanya tes tulis 100 soal dalam waktu 90 menit saja (contoh formasi guru). Dan ada juga yang ditambah dengan tes kesehatan/ tes wawancara.
Kebijakan dalam Tes SKB
Sedari awal, di ketentuan penerimaan CPNS jalur umum untuk formasi guru mencantumkan aturan khusus mengenai sertifikat pendidik. Dalam aturan disebutkan bahwa peserta SKB yang memiliki sertifikat pendidik akan otomatis mendapat nilai SKB maksimal atau 100.
Sedari awal, di ketentuan penerimaan CPNS jalur umum untuk formasi guru mencantumkan aturan khusus mengenai sertifikat pendidik. Dalam aturan disebutkan bahwa peserta SKB yang memiliki sertifikat pendidik akan otomatis mendapat nilai SKB maksimal atau 100.
Dengan adanya peraturan ini, Alhamdulillah saya bisa lulus di CPNS 2018 ini.
Pemberkasan CPNS
Pemberkasan CPNS ini adalah proses mengumpulkan data-data mulai dari ijazah hingga dokumen seperti surat kesehatan jasmani dan rohani. Kebanyakan dokumen adalah legalisir.
Untuk proses pemberkasan ini, kita harus bisa membuktikan bahwa dokumen yang kita unggah memang benar adanya. Dan, jika kita tidak bisa memenuhi dokumen yang disyaratkan maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, proses kelulusan kita dibatalkan oleh pemerintah.
Beberapa kasus TMS yang pernah saya ketahui di antaranya karena akreditasi prodi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dan ada pula yang memakai sertifikat palsu.
Penerimaan SK dan SPMT
Setelah lulus pemberkasan, tahap selanjutnya adalah menerima surat keputusan (SK) dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).SK sendiri merupakan tanggal di mana kita resmi diangkat sebagai CPNS, tapi belum berhak menerima gaji sebab umumnya belum bekerja.
Sedangkan SPMT adalah tanggal di mana kita wajib memulai melaksanakan tugas sesuai formasi yang kita lamar di instansi. Setelah menerima SPMT dan bekerja, kita pun akan memperoleh gaji yang menjadi hak kita.
Nah, itu dia proses penerimaan CPNS 2018 yang telah saya ikuti. Jika ada pertanyaan terkait prosesnya, monggo bertanya di kolom komentar ya guys.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah memberikan komentar. Tunggu kunjungan balik saya ke Blog teman-teman :)